Dua Kubu Sepakat Akhiri Konflik Kwamki Narama, Perdamaian Adat Digelar 12 Januari
Papua60detik - Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan konflik di Distrik Kwamki Narama telah mencapai titik damai. Ia menegaskan, konflik tersebut merupakan konflik keluarga yang kini berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama kedua kubu yang bertikai.
“Hari ini kedua pihak sudah menyatakan berdamai. Kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam berita acara dan akan ditandatangani pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 10.00 WIT,” ujar Bupati di Pendopo Rumah Negara SP3 usai pertemuan dengan kedua kubu, Jumat (9/1/2026).
Usai penandatanganan, rangkaian perdamaian akan dilanjutkan dengan prosesi adat berupa patah panah dan belah kayu, sebagai simbol berakhirnya perang adat. Selanjutnya, kedua pihak akan menandatangani surat pernyataan damai sesuai kesepakatan yang telah dicapai.
Ia bilang, konflik tersebut dipahami sebagai perang adat yang dalam tradisi setempat harus berakhir imbang atau draw. Dari kesepakatan yang dibangun, masing-masing kubu menerima jumlah korban yang sama, yakni lima orang dari kelompok Newegalen dan lima dari Dang. Satu korban lainnya tidak dimasukkan dalam kategori korban perang adat dan telah diambil alih oleh pemerintah.
“Kesepakatan inilah yang menjadi dasar niat kedua pihak untuk berdamai. Kalau tidak cepat dilakukan tindakan, potensi konflik baru pasti akan muncul. Karena itu solusi bersama harus diambil agar tidak ada perang lanjutan,” katanya.
Kata bupati, perdamaian ini sebagai peristiwa bersejarah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perang adat di Papua, dua pihak yang bertikai berhasil dipertemukan dalam satu ruangan untuk menyepakati perdamaian.
“Ini nilai positif dan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik dengan pendekatan hukum positif ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menegaskan bahwa hari ini merupakan tahapan penting dalam proses perdamaian yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Puncak.
Menurut Nenu, dalam mekanisme perang adat, perdamaian harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan tahapan adat lainnya seperti pembersihan darah, pembayaran kepala, dan prosesi adat lanjutan.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Upaya perdamaian sudah dilakukan sejak awal, mulai dari kunjungan Kapolda dan saya ke lokasi, hingga pak Gubernur Papua Tengah bersama Forkopimda yang datang langsung ke Timika untuk mendorong agar perdamaian segera terwujud,” jelasnya.
Katanya, seluruh pihak kini telah sepakat untuk berdamai. Prosesi perdamaian adat dijadwalkan berlangsung di lokasi perang di Distrik Kwamki Narama pada 12 Januari 2026 mendatang. (Eka)