Dua Oknum PNS di Papua Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Foto: Ditreskrimsus Polda Papua
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Foto: Ditreskrimsus Polda Papua

Papua60detik - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode tahun 2014 sampai 2017 dalam kegiatan Akbid Yaleka Maro di Kabupaten Mappi, Papua.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol F Sanches Napitupulu menyebut, kedua tersangka adalah oknum PNS. Yakni PLT Asisten 2 Kabupaten Boven Digoel berinisial TT dan LS selaku Kepala Seksi SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi.

Kendati demikian, petugas belum melakukan penahanan lantaran kedua tersangka dinilai kooperatif dan dalam kondisi sakit.

“Satu tersangka atas nama LS sakit jantung,” ujarnya kepada Papua60detik, Kamis (11/8/2022).

Ia menjelaskan, awalnya tersangka LS berinisiatif menyampaikan kepada tersangka TT untuk menjalin kerja sama antara Pihak Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

“Seiring berjalannya waktu, apa yang diinisiatif tersangka disetujui pihak Pemda sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Kesepakatan awal, bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Maro. Namun faktanya, semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS, pihak Yaleka Maro hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS,” ungkapnya.

Sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu. 

Berdasarkan audit BPKP Papua, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.509.708.120 dengan rincian beban pertanggungjawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp1.161.882.500 berdasarkan LHA PKKN nomor : SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022.

Adapun total dana hibah yang telah dicairkan pihak Pemda ke rekening yayasan yang dikelola oleh tersangka LS periode tahun 2014 sampai 2017 sebesar Rp25,8 miliar. Besaran dana yang dikelola sendiri oleh tersangka untuk biaya penginapan siswa, makan dan minum siswa serta tempat belajar siswa sebesar Rp15.788.500.000 dan yang ditransfer ke Yaleka Maro atas permintaan tersangka TT sebesar Rp10.011.500.000 untuk SPP, caping day, PKK dan wisuda dan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka LT sebesar Rp8.440.674.380.

“Yang dijadikan dan otoritas menentukan tempat penginapan siswa adalah tersangka LS sehingga yang dipilih menjadi tempat penginapan adalah rumah kakak kandung tersangka dan tempat belajar rumah pribadi tersangka sehingga nilai besaran yang terdapat dalam RAB pada proposal pengajuan tidak semunya diserahkan sesuai pos mata anggaran dalam proposal, sisanya untuk kepentingan pribadi tersangka LS,” jelas Sanhces.

Penyidik katanya, telah melakukan asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit: berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah  2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke,” ujarnya. (Amma)