Dua Perusahaan Sawit di Papua Tengah Bakal Dicabut Izinnya
Selasa, 24 Juni 2025 - 19:08 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pemprov Papua Tengah diwakili Plt Assisten II, H Tumiran menerima dokumen evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dari Pemprov Papua, di Nabire, Selasa (24/6/2025).
Hasil evaluasi itu merekomendasikan, dari enam Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang berada di wilayah Kabupaten Timika dan Kabupaten Nabire, dua di antaranya harus dicabut izinnya. Sementara perusahaan lainnya wajib melakukan perbaikan tata kelola.
Tumiran tak menyebut nama dua perusahaan yang bakal dicabut izinnya.
"Di Timika ada tiga lokasi, dua harus perbaikan tata kelola, dan satu yang dicabut izin usahanya. Demikian di Nabire, ada tiga lokasi juga, satu juga dicabut izinnya, yang duanya juga harus perbaikan," jelasnya.
Ia memastikan rekomendasi hasil evaluasi itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim penilai usaha perkebunan yang ditunjuk oleh Gubernur dengan berpatokan Permentan Nomor 98 dan Nomor 7.
"Tentunya tidak asal cabut perizinan juga ya, ada mekanisme yang harus dilalui, " ujar Tumiran.
Dalam proses pencabutan izin dua perusahaan itu, Pemprov Papua Tengah bakal bekerja sama dengan Pemkab Nabire dan Mimika.
Karena ini berada di kawasan kabupaten, kami provinsi hanya mendukung bagaimana cabut izinnya," jelasnya. (Elias Douw)