Dua Terpidana Korupsi Dana BOS SMAN 1 Mimika Dihukum Satu Tahun Penjara
SB dan MA terpidana kasus korupsi dana BOS dan BOP-OAP SMA Negeri 1 Mimika dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas III Jayapura, Kamis (16/6/2022). Foto: Kejari Mimika
SB dan MA terpidana kasus korupsi dana BOS dan BOP-OAP SMA Negeri 1 Mimika dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas III Jayapura, Kamis (16/6/2022). Foto: Kejari Mimika

Papua60detik - Dua terpidana kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 1 dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) Tahun Anggaran 2019 telah dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas III Jayapura, Kamis (16/6/2022). 

Keduanya adalah mantan Kepala Sekolah berinisial SB dan Kepala Tata Usaha berinisial MA. Pengadilan memutuskan keduanya dihukum penjara selama 1 tahun. 

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jap. tanggal 18 Februari 2022, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Eksekutor Nomor : Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.

Menggunakan pesawat komersil, sekitar pukul 07.45 WIT , jaksa eksekutor yang dipimpin langsung Kepala Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo, Kasipidsus Donny S Umbora berangkat dari Timika menuju Jayapura.

Sutrisno mengatakan, terpidana secara kooperatif telah menyelesaikan kewajiban membayar denda masing-masing Rp50 juta dan biaya perkara Rp10 ribu.

"Dan langsung disetor ke kas Negara sebesar Rp. 100.020.000 pada Rabu sebelumnya," kata Kajari.

Tak hanya itu, pada waktu tersebut juga langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp516.918.025 yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 141 Kejaksaan Negeri Mimika pada BNI Cabang Mimika disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Mimika atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi.

"Meskipun biaya penanganan perkara di Kejaksaan setahun hanya dibiayai satu perkara dengan biaya sangat minim, namun hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya. 

Ia menambahkan, langkah eksekusi yang dilakukan Kejari Mimika membuktikan penanganan perkara bukan semata-mata memenjarakan orang. Namun upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan dengan paripurna dengan adanya upaya pembayaran uang pengganti, juga upaya penerimaan negara dari denda dan biaya perkara yang dibayar dengan penuh kesadaran oleh para terpidana. (Salmawati Bakri)