Eksepsi Ditolak, Perkara Hukum JR Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Sidang Wakil Bupati Mimika nonAktif Johannes Rettob di PN Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). Foto: Istimewa
Sidang Wakil Bupati Mimika nonAktif Johannes Rettob di PN Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). Foto: Istimewa

Papua60detik - Majelis Hakim menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Johannes Rettob (JR) dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). 

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka hakim dalam hal ini Thobias Benggian selaku Hakim Ketua bersama Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalatta  sebagai hakim anggota memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Aguwani mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka sidang perkara akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi pada 4 Juli 2023.

“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, semua saksi," kata Aguwani saat dikonfirmasi Papua60detik 

Putusan ini berbeda dengan hasil sidang berkas pertama yang diajukan Kejaksaan Tinggi Papua. Hakim saat itu mengabulkan eksepsi terdakwa. Tapi kemudian Kejati Papua melakukan perbaikan dan kembali mengajukan berkas perkara yang secara resmi teregister pada 9 Mei.

Adapun Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika nonaktif yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun 2015 didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Selain John Rettob, Direktur PT Asian One Air, Silvy Herawaty juga ditetapkan sebagai terdakwa. (Faris)