Empat ASN Mimika Tersangka Baru, Pj Sekda Pesan Begini
Papua60detik - Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau menanggapi terkait ditetapkannya empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Mimika sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aero Sport Timika.
Keempat ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah DM, HW, RJW dan M.
"Sebagai sesama rekan-rekan, kita prihatin juga dengan kasus itu. Tetapi kembali dengan permasalahan yang dihadapi, ini kan cukup teknis," kata Abraham saat diwawancarai, Senin (3/11/2025).
Abraham mengaku, empat tersangka tersebut mengajukan permintaan kepada Pemda untuk melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi proses selanjutnya. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati.
"Mereka ada minta kita untuk siapkan pengacara, tetapi belum ada informasi dari Bupati," ujar Abraham.
Melihat kasus ini, Abraham pun mengingatkan seluruh pegawai agar melaksanakan tugas dengan hati-hati dan bekerja sesuai aturan. Sebagai pengelola anggaran negara, setiap pekerjaan harus dipertanggungjawabkan.
"Sebagai ASN, bekerja hati-hati terutama yang di Pokja. Kalau melaksanakan kegiatan jangan keluar dari aturan. Kita berharap kepada teman-teman ini menjadi pembelajaran, jangan sampai tidak terulang," pesannya. (Martha)