Empat TPS di Mimika PSU pada 7 Desember, ini Alasannya
Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. Foto: Faris/Papua60detik
Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mimika akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis, 7 Desember 2024. 

Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya pelanggaran serius yang terjadi selama hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma merinci, PSU akan digelar di dua distrik, yakni Mimika Baru dan Wania. Di Mimika Baru, PSU dilaksanakan di TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Sirih. Sementara itu, di Distrik Wania, PSU dijadwalkan di TPS 001 Kadun Jaya dan TPS 001 Nawaripi.

Hironimus menjelaskan bahwa pelanggaran utama di TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Sirih adalah manipulasi surat suara sisa.

"Surat suara sisa di TPS 008 dibagikan kepada saksi dan anggota KPPS, lalu dicoblos. Satu saksi bahkan menerima hingga 10 surat suara," Katanya saat di temui saat skorsing pleno rekapitulasi di Hotel Cartenz Timika, Rabu (4/11/2024)

Di TPS 018 Kebun Sirih pelanggaran serupa terjadi. Namun, surat suara yang dicoblos baru untuk pemilihan gubernur, sementara surat suara bupati belum sempat dicoblos atau dimasukkan ke kotak suara.

Di Distrik Wania, TPS 001 Kadun Jaya menghadapi pelanggaran yang sama, yakni pembagian dan pencoblosan surat suara sisa.

"Di TPS 001 Nawaripi, ada pemilih tanpa KTP elektronik yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat 2. Mereka tidak berhak mencoblos karena tidak memenuhi syarat administrasi," jelas Hironimus.

KPU Mimika telah menyiapkan logistik untuk PSU, termasuk surat suara baru yang diberi tanda khusus PSU. “Surat suara sudah kami jemput dari Jawa Timur dan mekanisme pemilihan akan sama seperti sebelumnya,” ujar Hironimus.

Hasil PSU akan dimasukkan ke dalam rekapitulasi tingkat kabupaten. "PSU ini akan menjadi catatan kejadian khusus dalam penetapan calon terpilih. Setelah PSU selesai, kami akan merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pilkada," kata Hironimus.

KPU Mimika akan memanfaatkan jeda waktu antara rekapitulasi awal dan penetapan calon terpilih untuk memastikan semua data, termasuk hasil PSU, terintegrasi. (Faris)