FSPM-PRP Desak Pembebasan 4 Tahanan Politik NFRPB di Sorong
Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:36 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa-Mahasiswi Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap empat tahanan politik Papua yang dituduh melakukan makar tanpa bukti sah.
Mereka adalah Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek yang ditangkap di Sorong pada 28 April 2025.
Kordinator Lapangan FSPM-PRP, Niswan Wanimbo mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, tak ada bukti keempat Tapol tersebut melakukan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan.
"Kesaksian di pengadilan membuktikan bahwa tidak ada unsur makar dalam tindakan keempat tahanan politik tersebut. Tuduhan yang diarahkan kepada mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan politik damai rakyat Papua. Pemindahan sidang dari Sorong ke Makassar tanpa pemberitahuan keluarga dan pendamping hukum juga melanggar asas peradilan yang terbuka dan adil," tegas Wanimbo, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, aksi solidaritas masyarakat di Sorong dan Manokwari yang menolak pemindahan sidang dibalas dengan kekerasan aparat. Sedikitnya 17 warga ditangkap, termasuk anak di bawah umur, sementara beberapa orang mengalami luka-luka.
Sebab itu FSPM-PRP menuntut pembebasan empat Tapol tersebut. (Elia Douw)