Gakkumdu Limpahkan Perkara Pelanggaran Pilkada ke Polres Mimika

- Papua60Detik

Penyerahan berkas perkara oleh Gakkumdu ke Satreskrim Polres Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik
Penyerahan berkas perkara oleh Gakkumdu ke Satreskrim Polres Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Polres Mimika, Kamis (12/12/2024) malam. 

"Kami dari Satreskrim yang masuk dalam tim Gakkumdu baru saja menerima penerusan kasus yang dilaporkan ke Gakkumdu untuk selanjutnya ditindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, Kamis (12/12/2024) malam. 

Pelanggaran Pilkada diduga terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

"Yang dilimpahkan ke kami iya betul terkait pelanggaran PSU dan memang masih dalam pendalaman, mohon waktu," katanya. 

Sementara, Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo mengaku masih belum bisa memberikan keterangan.

"Masih baru, tunggu, tunggu, nanti rinciannya karena barang ini masih baru," katanya usai menyerahkan berkas perkara ke SPKT Polres Mimika. (Eka)




Bagikan :