Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan MR DIY Dihukum Dua Tahun Penjara
Papua60detik - Mantan Karyawan MR DIY di Jalan Yos Sudarso Timika Anjang Desman Saputra dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Timika 14 Januari 2025. lalu.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F Zainal mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis menuntut pidana selama dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Anjang.
Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara' LM Sombolinggi dan Muh Khusnul F Zainal masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa merupakan Asisten Supervisor Toko MR DIY di Jalan Yos Sudarso. Dia bertugas menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.
Pada 8 Agustus 2024, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.
“Setelah menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian terdakwa menggunakan uang hasil penjualan itu untuk bermain quicler pada aplikasi olymp trade,” ungkap Muh Khusnul.
Atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT. Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko MR D.I.Y mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500 dan melaporkan terpidana ke polisi. (Eka)