Hamili Muridnya, Guru SMP ini Dilaporkan ke Polisi
Papua60detik – Seorang guru SMP di Distrik Muara Tami, Jayapura berinisial FB dilaporkan ke polisi lantaran menghamili muridnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, polisi telah menangkap guru berusia 35 tahun itu dan saat ini ditahan di Polsek Muara Tami.
FB dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025. Menurut laporan, oknum guru tersebut telah menyetubuhi paksa korban sejak tahun 2023.
"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta dalam rilis Humas Polda Papua
Ia mengungkap, pelaku terakhir melakukan perbuatan bejatnya pada Desember 2024 lalu.
Akhirnya keluarga mengetahui kehamilan korban. Pengakuan korban, pelakunya adalah gurunya, yakni FB.
"Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolres.
FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya," kata Victor. (Burhan)