HAPAK: Honai Pengusaha Amungme Kamoro Suarakan Hak
Pengurus HAPAK berdiri sebagai organisasi legal usai mendaftar di Badan Kesbangpol Mimika pada Rabu (5/10/2022) kemarin. Foto: HAPAK
Pengurus HAPAK berdiri sebagai organisasi legal usai mendaftar di Badan Kesbangpol Mimika pada Rabu (5/10/2022) kemarin. Foto: HAPAK

Papua60detik - Pengusaha Amungme Kamoro berinisiatif membentuk Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro, disingkat HAPAK.

Berdiri sejak 16 Januari 2021 lalu, HAPAK telah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Mimika pada Rabu (5/10/2022) kemarin.

"Tujuannya merangkul pengusaha-pengusaha lokal Amungme Kamoro di daerah ini dan menjadi mitra kerja sama pemerintah daerah dan perusahaan penyedia pekerjaan seperti PT Freeport Indonesia, PT PSU, YPMAK dan pihak swasta lain," kata Pengawas I HAPAK, Elias Wanmang di Kantor HAPAK, Jalan Yos Sudarso.

HAPAK diketuai oleh Ote K Hagabal. Kantornya di Jalan Yos Sudarso depan Katedral Tiga Raja. HAPAK mengusung motto “Negele Atie” yang berarti pengusaha Amungme Kamoro juga harus berdiri sebagai tuan di atas tanahnya sendiri.

"Ini tentang hak-hak kita yang selama ini diambil oleh orang lain termasuk pembinaan dan pemberdayaan itu dari HAPAK ini," kata Elias.

Pengawas II HAPAK, Dolfin Beanal menambahkan, HAPAK saat ini beranggotakan kurang lebih 40 pengusaha Amungme Kamoro.

"Anggota HAPAK adalah pengusaha yang sudah aktif, pengusaha-pengusaha yang sudah jalan, bukan yang cari-cari pekerjaan. Misalnya, pengusaha jual pinang yang sudah bertahun-tahun, itu kita akomodir. Kita perhatikan keaktifan dan konsistensinya dalam berusaha," jelas Dolfin.

Di dalam struktur organisasinya, HAPAK membentuk sedikitnya 10 bidang usaha. Hal ini sesuai visi misi mereka sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan pengusaha lokal Amungme Kamoro beserta lima suku kekerabatan.

"HAPAK inu bukan rival organisasi pengusaha lain, kita akan bergandengan tangan saling mendukung. Tapi yang penting adalah semua harus mengerti hak-hak pengusaha lokal," kata Dolfin. (Burhan)