Ini Isi Surat Perjanjian Pinjam Pakai Pedagang Pasar Sentral dengan Pemkab Mimika

- Papua60Detik

Kepala Disperindag Mimika, Michael R Gomar menunjukkan surat perjanjian pinjam pakai ruko, los, lapak dan meja dengan para pedagang di Pasar Sentral Timika, Jalan Hasanuddin, Senin (07/09/2020).
Kepala Disperindag Mimika, Michael R Gomar menunjukkan surat perjanjian pinjam pakai ruko, los, lapak dan meja dengan para pedagang di Pasar Sentral Timika, Jalan Hasanuddin, Senin (07/09/2020).

Papua60detik – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika  melakukan penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai ruko, los, lapak dan meja dengan para pedagang di Pasar Sentral Timika, Jalan Hasanuddin, Senin (07/09/2020). 

Penandatanganan hanya bagi para pedagang  yang sudah menerima kunci dan melakukan transaksi jual beli atau telah memanfaatkan ruko dan lapak yang disediakan oleh pemerintah.

Para pemegang kunci di blok A1 dan A2 menjadi yang pertama melakukan penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai. Di kedua blok itu  ada 208 ruko yang seharusnya sudah bisa difungsikan. 

Dalam surat perjanjian tersebut ada 14 point yang menjadi kewajiban bagi para pedagang yang harus ditaati selama mereka menggunakan gedung tersebut digunakan; 

Berikut isi surat perjanjian pinjam pakainya;

1. Pihak kedua mendapat kios/los dari pihak pertama untuk dipergunakan sebagai tempat berjualan.

2. Pihak kedua mempunyai hak sebagai pemakai kios, los, lapak atau meja tempat penjualan, sedangkan pihak pertama mempunyai hak sebagai pemilik.

3. Pihak kedua dilarang untuk memindah tangankan kios, los, atau lapak tersebut dalam bentuk sewa, kontrak dan dijual kepada pihak lain.

4. Pada saat pihak pertama dan pihak kedua menandatangani surat perjanjian pinjam pakai ini, maka status kios atau los, lapak tempat berjualan adalah sepenuhnya menjadi milik pihak pertama. Sehingga bentuk sewa menyewa, kontrak dan jual beli oleh pihak lain dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi.

5. Pihak kedua dilarang untuk merubah bentuk dan ukuran bangunan asli yang sudah disiapkan oleh pihak pertama kecuali atas ijin oleh pihak pertama.

6. Pihak kedua dilarang menjadikan kios, los, lapak tempat berjualan sebagai tempat tinggal atau rumah.

7. Apabila pihak kedua meninggal dunia, maka kios, los, lapak sepenuhnya menjadi pihak pertama.

8. Pihak kedua wajib membayar retribusi pasar dan retribusi sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila pihak kedua menunggak kewajiban membayar retribusi berturut-turut selama tujuh kali maka pihak pertama akan melakukan segel terhadap kios, los, lapak jualan dan mengambil kembali.

9. Pihak kedua dilarang untuk menjual bahan bakar minyak eceran dalam jenis apapuan serta barang terlarang lainnya di kios, los, lapak tempat jualannya.

10. Pihak kedua wajib menjaga kebersihan di kios, los, lapak meja tempat berjualannya, dan membuang sampah pada waktu serta tempat yang sudah disediakan oleh pihak pertama.

11. Pada saat penataan dan pembenahan pasar sentral sesuai dengan market plan maka pihak kedua bersedia direlokasi ke tempat yang disediakan oleh pihak pertama melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

12. Pihak kedua wajib menjaga dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan oleh pihak pertama, bangunan, jalan, tembok, drainase, toilet, alat pemadam kebarakaran, air, listrik dan lain-lain.

13. Surat perjanjian pakai ini berlaku selama satu tahun dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

14. Dalam pelaksanaannnya pihak kedua tidak mematuhi ketentuan pada angka 1 – 13 pada perjanjian pinjam pakai ini, maka resiko hukum yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Kepala Disperindag Mimika, Michael R Gomar menegaskan, seluruh fasilitas dan sarana di kawasan Pasar Sentral adalah aset Pemkab Mimika. Ia berharap, baik pedagang maupun pembeli menggunakan dan menjaga fasilitas-fasilitas tersebut. 

Penandatanganan surat perjanjian tersebut sebagai pengikat para pedagang dengan pemerintah dalam penataan pasar. 

“Hal ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan terhadap seluruh aset pemerintah daerah yang sudah dibangun dengan biaya yang cukup besar dan memberikan kesempatan kepada bapak ibu untuk memanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Gomar. 

Selain itu, surat perjanjian tersebut untuk memutus mata rantai sewa menyewa, jual beli lapak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya. 

Di blok A1 dan A2 sendiri, kisaran 50 persen pedagang belum memanfaatkan ruko meski mereka telah memegang kunci. 

Jika tak segera digunakan dalam waktu dekat, Gomar mengancam, akan member sanksi dengan menarik kembali ruko tersebut dan memberikannya kepada pedagang lain. (Yunita S) 




Bagikan :