Ini Modus Operandi Tersangka Penipuan yang Diburu 5 Polda
Tersangka Dharma Wirawan Rangkuti (baju orange). Foto: Eka/Papua60detik
Tersangka Dharma Wirawan Rangkuti (baju orange). Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Satpas SIM Polres Mimika dengan tersangka Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan. 

Tersangka ditangkap oleh tim penyidik Polres Mimika di rumah istrinya di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada 8 Desember 2025.

Polisi menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/X/2025/SPKT Polres Mimika/Polda Papua Tengah Tanggal 2 Oktober 2025 dengan korban Direktur PT. Indo Papua, Budy Sultan. 

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan modus operandi tersangka adalah melakukan pekerjaan proyek pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku berupa ready mix k-250 dari PT Indo Papua.

Setelah ready mix k-250 diantarkan dan pembangunan selesai tersangka tidak melakukan pembayaran terhadap PT tersebut. Atas kejadian itu, PT Indo Papua mengalami kerugian Rp1,9 miliar. 

Barang bukti yang diamankan adalah dokumen surat perjanjian jual beli tentang pengadaan ready mix k-250. 

Tersangka Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan juga dilaporkan di 5 Polda dan 2 Polres se-Indonesia antara lain: Polda Metro Jaya (2 LP), Polda Jawa Barat (2 LP), Polda Bali (1LP), Polda Bangka Belitung (1 LP), Polda Aceh (1 LP).

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Eka)