BKPSDM Papua Tengah Ungkap Data MyASN Bermasalah, Kenaikan Pangkat Terancam tertunda
Papua60detik - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Denci Meri Nawipa menyebut jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Tengah saat ini telah mencapai 2.300 orang.
Sebelum tahun 2024 jumlah ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah berkisar 1.400 orang.
“Setelah CPNS formasi 2024 masuk sebanyak 874 orang, totalnya kini menjadi 2.200 lebih atau sekitar 2.300 ASN Papua Tengah,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya di Nabire, Rabu (18/2/2026) siang.
Meski demikian, sekitar 25 persen ASN tersebut masih berstatus pegawai kabupaten asal. Kondisi ini berdampak pada sejumlah layanan administrasi, seperti kenaikan pangkat.
Denci mengungkapkan, terdapat 84 ASN yang datanya belum terbaca secara utuh dalam sistem MyASN. Kendalanya antara lain ketidaksesuaian golongan dan ijazah, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum tervalidasi.
“Ada ASN yang golongannya sudah 3D, tetapi ijazahnya masih D2 atau D3. Ini menyebabkan penyesuaian tidak bisa dilakukan dan datanya tidak muncul di sistem,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula anomali data akibat proses kenaikan pangkat yang sebelumnya dilakukan di luar sistem. Misalnya, dari golongan 2A langsung tercatat menjadi 3D sehingga terbaca sebagai anomali dalam sistem.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, BKPSDM Papua Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara Regional IX guna mencocokkan dan memverifikasi data ASN bermasalah.
“Kalau tidak disesuaikan, dampaknya besar, mulai dari layanan kenaikan pangkat sampai pengurusan pensiun bisa terhambat,” tegasnya.
Ia menambahkan, disparitas data ASN di Papua Tengah sebelumnya mencapai sekitar 1.600 data, namun kini telah berkurang hingga 60 persen. Meski demikian, masih terdapat ratusan data yang perlu dibenahi, seperti jabatan kosong, gelar tidak tercantum, NIK tidak valid, email tidak sesuai, hingga SKP yang belum lengkap.
BKPSDM memastikan akan menyurati masing-masing OPD dan ASN terkait agar segera melengkapi persyaratan administrasi. ASN yang namanya telah tercantum diminta datang langsung ke BKPSDM Provinsi Papua Tengah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, BKPSDM juga akan menerbitkan surat proses pindah bagi ASN yang berasal dari kabupaten maupun dari luar Provinsi Papua Tengah.
“Dalam dua sampai tiga hari ke depan kami akan keluarkan surat agar mereka segera mengurus pemindahan ke Provinsi Papua Tengah. Setelah itu, jumlah ASN akan semakin jelas dan tertata,” pungkas Denci. (Elia Douw)