Jaga Papua Bebas Rabies, Karantina Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan
Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi. Foto: Istimewa
Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi. Foto: Istimewa

Papua60detik - Sebagai garda terdepan di pintu pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, Karantina Timika terus memperketat pengawasan guna menjaga Provinsi Papua Tengah bebas dari penyakit hewan rabies, flu burung dan demam babi Afrika.

Kepala Karantina Timika, Ferdi, dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/11/2023) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor ke karantina jika ingin melalulintaskan hewan beserta produk turunannya.

Kata Ferdi, sebagaimana dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap yang dimasukan ke wilayah Papua wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

"Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ujar Ferdi.

Bagi yang masyarakat yang melanggar akan ditindak tegas dengan melakukan penahanan, penolakan, serta pemusnahan terhadap hewan dan penyidikan. Terhadap pelaku diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai pasal 88 UU RI Nomor 21 Tahun 2019.

Sebagai contoh hewan pembawa rabies adalah anjing, kucing, kera, kelelawar. Sedangkan hewan pembawa penyakit flu burung contohnya adalah hewan unggas (ayam, itik, burung dan lainnya). Sementara hewan pembawa penyakit demam babi afrika contohnya adalah babi.

Apabila ada penyelundupan warga bisa  menghubungi call center Karantina Timika di nomor +62 8114900 940. (Eka)