Jelang Pemilu 2024 ASN Wajib Netral
Sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pesta Demokrasi Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 di Hotel Grand Tembaga pada Kamis (16/11/2023). Foto: Faris/ Papua60detik
Sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pesta Demokrasi Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 di Hotel Grand Tembaga pada Kamis (16/11/2023). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika menggelar Sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pesta Demokrasi Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 di Hotel Grand Tembaga pada Kamis (16/11/2023).

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik Septinus Timang mengakui, mendekati tahun pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. 

Ia menegaskan asas netral seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN dalam Pemilu katanya, adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu. 

"Untuk memperkuat komitmen menjaga netralitas selaku aparatur pemerintah, kita wajib mendukung suksesnya pesta demokrasi dengan memberikan suara, namun pada saat bersamaan tetap menjaga netralitas sebagai ASN," jelasnya. 

Lanjutnya, ASN harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas sebagai pelayan publik. Dalam konteks Pemilu dan Pilkada, netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan. 

Ia menegaskan sesuai amanat undang-undang, ASN tidak boleh memihak dan memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik. (Faris)