John Rettob Divonis Bebas dari Semua Dakwaan
Tangkapan layar video sidang pembacaan putusan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty pada Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).
Tangkapan layar video sidang pembacaan putusan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty pada Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Papua60detik - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura memvonis bebas Johannes Rettob dari seluruh tuntutan jaksa dalam sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika, Selasa (17/10/2023).

"Menyatakan saudara Johannes Rettob tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Thobias Benggian pada sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis hakim juga memutuskan pemulihan terhadap hak-hak John Rettob dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Sidang sempat tertunda dari jadwal yang direncakan dilangsungkan pada pagi hari. 

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Johannes Rettob dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, John Rettob sebelumnya jadi terdakwa pada perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika tahun anggaran 2015. 

Saat itu John Rettob menjabat sebagai Kadishubkominfo Mimika. Anggaran pengadaan dua pesawat itu Rp85 miliar lebih.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air yang mengadakan dua pesawat tersebut. 

Berkas perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.

Majelis hakim pun membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. (Amma)