Kabag Kesra Mimika Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32

- Papua60Detik

Screenshot channel YouTube  video Konferensi pers Deputi Penindakan KPK
Screenshot channel YouTube video Konferensi pers Deputi Penindakan KPK

Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika.

Dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (20/9/2022), Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyebut bahwa tersangka merupakan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  berinisial MS. 

Tersangka MS sudah ditahan bersama tersangka lain kasus ini  yakni Bupati Mimika, EO.

Karyoto menjelaskan, perbuatan dugaan korupsi bermula ketika pada tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019.

EO kemudian mengajukan penyelenggaraan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

"Tim anggaran Pemkab Mimika atas perintah EO kemudian memasukkan anggaran hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar dalam APBD tahun 2014," ujarnya. 

EO yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Selanjutnya, tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, proyek ini kemudian ditawarkan EO kepada tersangka TA yang belum ditahan. Dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"EO mendapat bagian 7 persen dan TA mendapat 3 persen," ungkap Karyoto.

Ia mengatakan, tersangka MS diangkat oleh EO sebagai PPK meski diketahuinya MS tidak berkompeten di bidang konstruksi bangunan. Hal itu dilakukannya agar proses lelang dapat dikendalikan.

"EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA. Jadi MS sebagai PPK memenangkan perusahaan milik TA sebagai pemenang proyek, walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," ujarnya.

Setelah proses lelang berhasil, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak sebesar Rp46 miliar.

Tersangka TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung gereja ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. (Amma)




Bagikan :