Kalapas Timika Sebut Eltinus Omaleng ke Jakarta Sesuai Prosedur
Papua60detik - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Timika, Mansur Yusuf Gafur memastikan keberangkatan terpidana kasus korupsi, Eltinus Omaleng ke Jakarta sudah sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, keberangkatan Eltinus ke Jakarta untuk menjalani perawatan medis. Ia dikawal petugas Lapas Timika dan aparat kepolisian. Izin perjalanan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua.
Eltinus dirujuk ke Rumah Sakit Kanker Dharmais di Jakarta berdasarkan rekomendasi medis dari RSUD Mimika, yang telah melakukan pemeriksaan sebelumnya.
"Semua langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk proses rujukan medis ini," kata Mansur, Sabtu (28/12/2024).
Eltinus merupakan mantan Bupati Mimika yang jadi terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015.
Eltinus dipindahkan ke Lapas Timika pada 22 Oktober 2024. Sebelumnya ia ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
"Kondisi terpidana sejak kami terima di Lapas memiliki riwayat penyakit hipertensi dan diabetes melitus," kata Mansur dalam keterangannya, Senin 28 Oktober lalu. (Faris)