Kantongi Sabu-Sabu, CR Diringkus Polisi
Papua60detik - Seorang pria berinisial CR di Kabupaten Nabire terancam penjara lantaran ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam saku celananya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, CR ditangkap Satresnarkoba Polres Nabire pada Kamis (25/8/2022) sore di Jalan Trikora Kota Lama.
Sekitar pukul 15.15 WIT petugas menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di TKP tersebut.
"Menindaklanjuti informasi warga, Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketauhi bahwa pelaku berinisial CR," ujar Kamal dalam rilis Humas Polda Papua, Kamis malam.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika yang diduga Jenis sabu yang disimpan didalam saku celana pelaku.
"Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, CR mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kos miliknya. Kemudian anggota langsung menuju ke rumah kos miliknya yang berada di Jalan Merdeka dan melalukan pengeledahan," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis Sabu.
Pelaku beserta barang bukti pun kemuduan dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Nabire untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Amma)