Kapolda Papua Perintahkan Jajarannya Antisipasi Dampak Sengketa Pilkada di MK
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Papua Koya Koso, Senin (06/01/2025). Foto: Humas Polda Papua
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Papua Koya Koso, Senin (06/01/2025). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Patrige R Renwarin mengingatkan jajarannya potensi gangguan kamtibmas terkait sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang sidang tersebut berada di Jakarta namun dampaknya bisa terjadi keributan sampai di Papua. Maka dari itu kita harus mengantisipasi hal tersebut,” pesan Patrige saat memimpin apel pagi perdana di Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolda Papua Koya Koso, Senin (06/01/2025).

Pada kesempatan itu, Kapolda Papua menyampaikan terima kasih atas dedikasi personelnya selama 2024. Agenda paling krusial yang dilewati pada 2024 lalu yakni Pemilu Pileg dan Pilpres serta Pilkada serentak.

Terima kasih kepada seluruh personel Polda Papua dan jajaran atas dedikasinya selama tahun 2024 terutama dalam pengamanan Pemilu, Pilkada dan Nataru,” ucap Kapolda.

Ia berharap di tahun 2025 ini, pelaksanaan tugas seluruh personel Polda Papua dan jajaran lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Semoga di tahun yang baru ini kita semua akan lebih baik lagi,” pungkas Patrige.

Pada kasus sengketa Pilkada, MK telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah  2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk PHP walikota dan wakil walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP bupati dan wakil bupati.

Mengutip website resmi MK, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (8/1/2025) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Persidangan PHP Kada 2024 digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, setiap panel beranggotakan tiga hakim. (Burhan)