Karantina Papua Tengah Gagalkan Penyelundupan Ekor Nuri Kepala Hitam di Pelabuhan Samabusa
Karantina Papua Tengah mengamankan tiga burung Nuri di Pelabuhan Samabusa Nabire. Foto: Karantina Papua Tengah
Karantina Papua Tengah mengamankan tiga burung Nuri di Pelabuhan Samabusa Nabire. Foto: Karantina Papua Tengah

Papua60detik - Karantina Papua Tengah melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire kembali menggagalkan penyelundupan satwa liar. Kali ini, tiga ekor burung nuri kepala hitam berhasil diamankan di Pelabuhan Samabusa, Jumat (13/2/2026). 

Burung-burung dilindungi tersebut hendak dilalulintaskan menggunakan KM Gunung Dempo dengan rute Nabire – Surabaya. 

Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa barang bawaan penumpang dan menemukan sebuah karton serta tas tenteng yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tiga ekor burung nuri kepala hitam ditemukan disembunyikan tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan karantina yang sah.

Berdasarkan hasil identifikasi, burung nuri kepala hitam termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas langsung melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa.

Selanjutnya, ketiga burung tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melalui Bidang KSDA Wilayah II Nabire untuk penanganan dan rehabilitasi sesuai prosedur konservasi.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah akan terus diperketat guna menekan praktik penyelundupan satwa liar.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian sumber daya hayati Papua. Setiap upaya penyelundupan satwa dilindungi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin resmi,” ujarnya. (Eka)