Kasus Laka Beruntun Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat unit mobil di depan Toko Lis, Jalan Yos Sudarso, pada Kamis (10/12/2020) lalu selesai secara kekeluargaan.

Kendati demikian, penyelesaian antara korban dan pelaku tidak menghilangkan proses penegakkan hukum.

"Masalah lalu lintas ini diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Tetap ada sanksi bagi pelaku," kata Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal, Senin (14/12/2020) kemarin.

Pelaku berinisial MN, kata Devrizal telah melakukan beberapa pelanggaran lalulintas. Di antaranya, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, mengendarai kendaraan dipengaruhi oleh minuman alkohol yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi pada saat mengemudi.

"Pengemudi ini juga melanggar batas bahu luar kiri (jalan), yang akhirnya menabrak kendaraan yang sudah parkir," ujar Devrizal.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam dijerat pasal terberat dari beberapa pelanggaran yang dilakukan, yakni Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1), terkait mengemudi dalam pengaruh tidak wajar sehingga menganggu konsentrasi saat mengemudi.

"Sanksi ini agar memberikan efek jera kepada pelaku," imbuhnya.

Kecelakaan beruntun itu terjadi pada Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIT. Empat unit mobil mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Yos Sudarso. Beruntung, tak ada korban jiwa pada peristiwa itu.

Pelaku dengan avansa hitamnya pertama menabrak avansa putih milik Kristian. Mobilnya lalu terdorong dan menabrak rush hitam di depannya. Terakhir, rush hitam itu terdorong lagi dan menabrak Alya kuning di jejeran terdepan.

Dari rangkaian tabrak menabrak itu, mobil kedua    yakni avansa putih mengalami kerusakan paling parah. (Salmawati Bakri)