Kasus Mobil Bodong, IRT di Timika Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Sidang putusan perkara penipuan di PN Timika  Foto: Istimewa
Sidang putusan perkara penipuan di PN Timika Foto: Istimewa

Papua60detik - Terdakwa MJF dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin (2/9/2024).

Ibu enam anak itu terbukti terlibat kasus tindak pidana penipuan beberapa kali jual mobil bodong. Sebelumnya MJF dituntut empat tahun penjara

Putusan hukuman dibacakan oleh Hakim Ketua PN Timika Putu Mahendra didampingi Hakim Anggota Khusnul F Zainal dan Riyan Ardy Pratama di ruang sidang Pengadilan Negeri Timika. 

"Terdakwa Marlin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang putusan. 

Selanjutnya MJF diberikan kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari terhitung sejak putusan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, MJF ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mimika di rumahnya Jalan Kartini Ujung Timika pada 28 Maret 2024.

Ia ditangkap berdasarkan laporan dari beberapa korban pada 6 Maret 2024. 

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan total mobil yang ditarik oleh MJF sebanyak 19 unit, delapan telah ditahan di Polres dan 13 telah diidentifikasi dan sisanya telah dikirim ke luar Timika. 

"Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku menawarkan mobil dengan harga tidak sesuai pasaran mobil bekas, dengan bujuk rayunya," ujar Hermanto, Sabtu (6/4/2024). (Eka)