Kasus Pengeroyokan Siswa SMP, Pelaku Hanya Wajib Lapor
Papua60detik - Proses hukum kasus pengeroyokan pelajar SMP berinisial RM yang terjadi Selasa (10/10/2024) lalu masih terus bergulir.
Polres Merauke telah menetapkan sebanyak delapan pelajar SMA sebagai terduga pelaku. Mereka dikenakan wajib lapor sambil sembari proses hukumnya terus berjalan.
“Mereka ini wajib lapor setiap pulang sekolah," ujar KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Sewang Selasa (17/10/2023).
Menurut keterangan sementara dari para pelaku penganiayaan itu berawal karena korban menuduh anggota keluarga dari pelaku mencuri kangkung di lahan yang tidak ada pemiliknya.
Mereka kemudian melakukan pengeroyokan saat bertemu dan membawa korban ke Jalan Pendidikan. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Orang tua korban sempat mendatangi Polres Merauke mempertanyakan perkembangan kasus pengeroyokan anaknya. Ia mendesak polisi menahan semua pelaku sebagai efek jera. (Ami)