Kasus Perusakan Rumah Ketua PPD Mimika Tengah, Korban Diancam Lewat Telpon
Papua60detik - Polisi hingga kini belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus perusakan rumah Ketua Panitia Penyelenggara (PPD) Mimika Tengah yang terjadi pada Rabu (28/2/2024) lalu.
"Sementara kita masih lakukan penyelidikan dulu, dan masih terus dalam pendalaman," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Senin (4/3/2024).
Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tenggu Ate mengatakan, perusakan rumah Ketua PPD Mimika Tengah diduga dilakukan oleh simpatisan calon legislatif (Caleg) yang kecewa dengan perolehan suara.
Rumah korban hari itu didatangi lima orang, tiga lelaki dua perempuan. Yang melakukan perusakan diduga dua orang perempuan itu. Mereka merusak pagar, menebang pohon kelapa dan melempar jendela rumah korban.
"Dari hasil penyelidikan, salah satu Caleg di Dapil 6 melakukan ancaman ke Ketua PPD melalui telepon dengan akan melakukan tindakan pidana. Rupanya ancaman itu dilakukan dengan menebang pohon yang mengakibatkan pagar rumah rusak akibat tertimpa pohon itu," ungkap Kapolsek.
Katanya, hasil penyelidikan mengarah ke penelpon tersebut. Namun pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap si penelpon bersama terduga pelaku lainnya.
Ia mengatakan, selama tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu maka akan diarahkan ke Bawaslu dan Gakkumdu.
"Dan dari Gakkumdu jika menyatakan itu tindak pidana murni maka setelah Pemilu kita akan tangani kasus dimaksud. Tapi sebelum itu kami nanti akan panggil kedua belah pihak terlebih dahulu untuk proses mediasi. Yang melibatkan Gakkumdu dan Polsek Miktim," jelas Matheus. (Eka)