Kasus TPPO, Tersangka Ngaku Sudah Menjual 10 Wanita
Papua60detik- Satuan Reskrim Polres Merauke meringkus pria berinisial MF, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku ditangkap di Hotel Care Inn, Merauke, Senin (26/6/2023) lalu saat hendak melakukan transaksi. Pelaku saat itu sedang menunggu korban (wanita) di hotel. Saat calon korban bertemu pelaku, polisi langsung meringkusnya.
"Pengakuan pelaku, dia sudah menjalankan bisnisnya hampir dua tahun dan sudah menjual 10 wanita. Bahkan ada juga anak di bawah umur," ungkap AKBP Sandi saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Pria berusia 28 tahun itu menjual korbannya kepada pemesan dari berbagai kalangan. Setiap kali transaksi, ia akan memperoleh fee dari korban dengan jumlah yang bervariasi.
"Kadang Rp100 ribu, kadang juga lebih dan diajak makan” ujarnya.
Atas kasus itu, Kapolres telah memerintahkan Satuan Reskrim dan Resnarkoba untuk mengecek THM yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Pelaku dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ami)