Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Pidana
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan ribuan barang bukti dari total 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (8/8/2022).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Mimika itu turut dihadiri Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, dan Loka POM.
Pantauan lapangan, berawal dari pemusnahan barang bukti narkotika, kemudian minuman keras tradisional, lalu ribuan kaleng dan botol berisi minuman keras beralkohol dilindas oleh alat berat. Selain itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, menyebut pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian kegiatan dari hasil penyidikan pihak kepolisian, BNN maupun Loka POM Timika atas sejumlah perkara tindak pidana.
"Setelah kita sidangkan kemudian mendapat putusan dari PN Kota Timika, dan telah mempunyai hukum yang tetap, maka kita saksikan bersama ini untuk segera dimusnahkan. Yaitu barang bukti yang sesuai amar putusannya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," jelas Sutrisno.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Mimika, Arthur F Gerald mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah divonis pengadilan sejak akhir tahun 2021 hingga Juli 2022.
"Pemusnahan kali ini terdapat 75 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana pangan, tindak pidana narkotika, perkara Undang-undang Kesehatan, penganiayaan, hingga Undang-undang Darurat. Untuk jumlah barang bukti secara total keseluruhan terdapat 2.626 jenis barang bukti," terang Arthur.
Terbanyak, adalah barang bukti perkara perdagangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, yakni beberapa jenis minuman beralkohol.
Sementara untuk barang bukti berupa amunisi, diserahkan kepada Polri untuk dilakukan pemusnahan.
"Bukan hanya terdakwa yang kami masukkan ke dalam rutan Lapas, tapi terhadap barang bukti juga harus diselesaikan sehingga tidak ada tunggakan. Artinya perkara itu sudah kita laksanakan sampai selesai," ujarnya. (Amma)