Kejari Nabire Dalami Dugaan Mark Up & Kegiatan Fiktif di RSUD
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Jusak Elkana Ayomi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Jusak Elkana Ayomi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua Tengah, mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan berupa penggelembungan anggaran (mark-up) dan kegiatan fiktif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Nabire telah memeriksa 54 saksi dari lingkungan RSUD maupun pihak luar yang terkait dengan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora di Nabire, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan berupa mark up dan kegiatan fiktif yang kini tengah didalami penyidik.

Menurut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran kerugian negara sekaligus pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

"Kami tetap bekerja sesuai koridor hukum agar perkara ini dapat diungkap secara terang dan tuntas," ujarnya, Selasa (23/6/2026) seperti dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire Ema Kristina Dogomo mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.

"Kami tidak hanya memeriksa saksi yang berasal dari lingkungan RSUD Nabire, tetapi juga dari pihak luar, termasuk sejumlah saksi yang berdomisili di luar Kabupaten Nabire," katanya.

Ia menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak karena penyidikan dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang menjadi objek perkara.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Kejari Nabire saat ini telah meminta BPK melakukan audit dan menghitung besaran kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

"Kami berharap proses perhitungan kerugian negara dapat segera selesai sehingga tahapan penyidikan berikutnya bisa berjalan lebih cepat," ujar Ema.

Donny meminta dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar dan diselesaikan secara profesional serta transparan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Jusak Elkana Ayomi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan kepercayaan kepada institusinya dalam menangani kasus tersebut.

Ia mengakui proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga proses audit untuk menghitung kerugian negara.

Menurut dia, penyidik terus berupaya mempercepat proses penanganan perkara dengan membantu auditor BPK melalui penyediaan dokumen dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.

"Kami ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap harus sesuai prosedur. Karena itu seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan yang dibutuhkan auditor kami serahkan secepat mungkin agar perhitungan kerugian negara dapat segera dilakukan," katanya. (Redaksi)