Kejati Papua Tahan Empat ASN Terkait Korupsi Proyek Aerosport Mimika
Empat ASN Pemkab Mimika resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Aerosport. Foto: Istimewa
Empat ASN Pemkab Mimika resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Aerosport. Foto: Istimewa

Papua60detik - Kejaksaan Tinggi Papua menahan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, tahun anggaran 2021.

Keempat ASN tersebut masing-masing berinisial DJ, HW, RJW dan M. Mereka merupakan anggota Pokja pengadaan barang dan jasa. 

Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp31,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Papua untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Langkah ini menjadi wujud nyata keseriusan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menegakkan supremasi hukum serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya di wilayah Papua,” katanya di Jayapura, Rabu (29/10/2025).

Kata Nixon, modus operandi para tersangka dilakukan dengan merekayasa proses pemilihan penyedia jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan dan memperkaya pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.

Dengan penahanan ini, Kejati Papua menegaskan upaya pemberantasan korupsi akan terus digencarkan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Cenderawasih.

Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan RM dan KC sebagai tersangka. (Eka)