Kekosongan Jabatan di Dinas PUPR, ini Langkah Bupati
Bupati Mimika, Johannes Rettob, foto: Martha/ Papua60detik
Bupati Mimika, Johannes Rettob, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait adanya kekosongan jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob. Ia menyebut, untuk melakukan pergantian jabatan, perlu waktu karena harus melalui proses hukum di kejaksaan hingga pengadilan. 

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Kepala Dinas PUPR, Robert Mayaut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Aerosport di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika. 

Kekosongan jabatan juga terjadi di Kabid Bina Marga PUPR, di mana Aldi Padua ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Mimika. 

Bupati mengatakan, karena dua pejabat itu masih berstatus tersangka sehingga yang dilakukan adalah pemberhentian sementara.  Apabila sudah terpidana atau putusan hukumnya inkrah baru dilakukan pemberhentian tetap. 

"Mereka adalah pejabat definitif yang aktif, tapi kemudian ada masalah, maka kita harus melaporkan kepada BKN dan kita harus masukkan sistemnya di dalam integrated mutation, mutasi. Kalau sudah ada jawaban baru kita angkat Plt. Sudah dilakukan, tinggal menunggu saja," terang John Rettob saat diwawancarai. 

Bupati mengatakan bahwa untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di dinas tersebut, maka akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) mengisi posisi yang saat ini kosong. 

"Kita bisa angkat Plt tapi melalui prosedur yang tadi saya sampaikan. Pastilah kita angkat, tapi prosedur itu harus dilakukan. Kalau tidak, bahaya," pungkasnya. (Martha)