Kementerian Lingkungan Hidup Perpanjang Sanksi Administrasi Kabupaten Mimika
Papua60detik - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperpanjanh sanksi administrasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka.
Sebelumnya, KLH memberikan sanksi administrasi kepada Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem TPA dari open damping jadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping.
Hingga kini, kabupaten Mimika masih menggunakan sistem open dumping karena terkendala dana. Adapun sanksi administrasi yang diberikan KLH berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu, setelahnya akan meningkat menjadi sanksi pidana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda mengungkapkan bahwa tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka dan akhirnya memperpanjang sanksi administrasi setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk menggelontprkan anggaran perubahan sistem TPA di anggaran perubahan.
"Mereka memberikan kami waktu lagi karena bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan disetujui oleh DPR, kami akan lakukan perubahan itu," ujar Jefry Deda saat diwawancarai, Rabu (09/06/2025)
Meskipun belum ada informasi terkait berapa lama batasan waktu yang diberikan KLH, Jefry mengaku, bahwa Kabupaten Mimika harus terus memberi laporan terkait upaya-upaya mempercepat perubahan sistem itu.
"Dari kementerian belum ada batas, tunggu kami laporkan dulu. Mudah-mudahan di tahun ini perubahan anggaran disetujui, kami bisa ubah sistem TPA, lalu sanksi di cabut," harapnya. (Martha)