Kenaikan PPN Tidak Pengaruhi Harga BBM
Pelayanan BBM di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku. Foto: Pertamina
Pelayanan BBM di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku. Foto: Pertamina

Papua60detik  - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen menjadi 12 persen yang sempat menjadi perhatian masyarakat ternyata tidak berpengaruh pada harga bahan bakar minyak (BBM). 

Sales Branch Manager Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo, yang memastikan bahwa penyesuaian harga BBM saat ini lebih dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia, bukan oleh kenaikan PPN.

Menurut Vifki, komposisi PPN dalam harga jual BBM masih tetap di angka 11 persen dan tidak mengalami perubahan. 

"Kalau BBM sudah final dan saat ini  masih 11 persen dari komposisi harga jual masi 11 persen, Memang kemarin ada kenaikan harga terkait minyak dunia sih itu, kalau PPN sama kok," ungkapnya, Kamis (2/1/2024)

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut hanya bersifat minor. Contohnya, harga Pertamax yang sebelumnya Rp12.400 per liter kini naik menjadi Rp12.800, hanya meningkat Rp400. Sementara itu, harga Dexlite mengalami kenaikan Rp200, dari Rp13.700 menjadi Rp13.900 per liter. 

"Kenaikan ini sesuai dengan fluktuasi harga minyak dunia, bukan karena PPN," tambahnya.

Meski ada kenaikan harga, pasokan BBM di Timika dipastikan aman untuk 10 hari ke depan. Vifki menyebut kapal pengangkut BBM sudah diberangkatkan sejak 20 Desember lalu untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. 

"Stok solar dan Dexlite pun masih mencukupi. Bahkan, sejak 25 Desember, penjualan solar mengalami penurunan karena berkurangnya aktivitas pembeli," jelasnya.

Dengan kepastian ini, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir soal ketersediaan BBM maupun dampak dari kenaikan PPN. 

."Kami pastikan harga tetap stabil dan pasokan tetap lancar untuk kebutuhan warga di Timika dan sekitarnya," tutup Vifki.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 31 Desember kemarin telah memastikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku pada kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht. Tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tak akan menyasar barang atau jasa bahan pokok. (Faris)