KNPB Kritik Pernyataan Natalius Pigai Soal Tuntutan HAM di Papua
Komite Nasional Papua Barat KNPB Wilayah Meepago demontrasi penolakan New York Agreement di Nabire, Sabtu, (15/8). Foto : Elia Douw/Papua60detik
Komite Nasional Papua Barat KNPB Wilayah Meepago demontrasi penolakan New York Agreement di Nabire, Sabtu, (15/8). Foto : Elia Douw/Papua60detik

Papua60detik - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menyoroti pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai saat kunjungannya ke Nabire, Papua Tengah.

KNPB menilai persoalan HAM di Papua tidak dapat hanya diarahkan pada persoalan kesejahteraan, keadilan, pembangunan, maupun pelayanan publik. Menurut KNPB, persoalan HAM juga berkaitan dengan hak politik dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination) masyarakat Papua.

Sebelumnya, Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-hak lainnya, tetapi bukan menuntut Papua merdeka atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia. Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar. Namanya membela orang, undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026) malam.

Ia mengatakan tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan.

“Bagi KNPB, batasan tersebut menjadi persoalan penting karena menurut mereka hak menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari pembahasan hak asasi manusia," kata Ketua KNPB Wilayah Nabire, Jackson Adii, Selasa (18/8/2026). 

Jackson mengatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari prinsip yang dianggap fundamental dalam hukum internasional.

“Jadi kami merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” katanya. 

Adii mempertanyakan pembatasan pembicaraan mengenai hak politik di tengah dorongan kepada masyarakat Papua untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Kami organisasi KNPB menilai kondisi itu menunjukkan adanya perbedaan antara pengakuan terhadap hak-hak tertentu dengan pembatasan terhadap hak politik,”  katanya.

Adii juga menyoroti penggunaan narasi pembangunan dan kesejahteraan dalam melihat persoalan Papua. Menurutnya, pembangunan merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat, tetapi tidak dapat menggantikan pembahasan mengenai persoalan politik yang mereka anggap sebagai akar konflik Papua. (Elia Douw)