KNPI Mimika Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Pengurus KNPI Kabupaten Mimika, Foto: KNPI
Pengurus KNPI Kabupaten Mimika, Foto: KNPI

Papua60detik – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 ke 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Ketua KNPI Mimika Awen Magai menegaskan, kebijakan tersebut bakal memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah

"Jika kenaikan PPN 12 persen ini merugikan masyarakat, jelas kami menolak," ujar Awen, Senin (30/12/2024).

KNPI Kabupaten Mimika berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN ini. Pemerintah katanya, harus mendengarkan aspirasi dan keresahan masyarakat luas.

Menurutnya, kebijakan menaikkan PPN 12 persen tidak berpihak pada rakyat, bahkan menambah beban ekonomi, khususnya di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi.

Ia berharap pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih adil dan tidak memberatkan rakyat kecil.

KNPI Mimika mengaku siap bergabung dengan elemen masyarakat lainnya menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat ini.

Penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Hingga Sabtu (28/12/2024), hampir 200.000 orang telah menandatangani petisi menolak kenaikan PPN 12 persen. Petisi tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menilai kebijakan ini akan memperdalam kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi. 

Di berbagai daerah, aksi penolakan juga dilakukan oleh kelompok mahasiswa. (Faris)