Komisi Yudisial Papua Terima Empat Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Ilustrasi hakim. Foto: Canva
Ilustrasi hakim. Foto: Canva
Papua60detik - Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua menerima empat laporan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga Agustus 2026.

Ketua Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Methodius Kossay mengatakan, laporan itu tak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran.

Menurutnya, setiap laporan merupakan informasi atau pengaduan masyarakat yang harus diproses sesuai mekanisme. Dengan demikian objektivitas, profesionalitas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum tetap terjaga.

Selain laporan KEPPH, dalam periode Januari-Juli 2026, KY Papua mencatat sebanyak 38 konsultasi masyarakat terkait sengketa tanah.

"Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu persoalan hukum yang banyak menjadi perhatian masyarakat di Papua," ujar Kossay di Jayapura, Jumat (21/8/2026) seperti dilansir ANTARA.

Katanya, tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mempunyai dimensi sosial, budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat.

Dia mengingatkan, KY bukan lembaga yang memutus sengketa tanah dan bukan lembaga yang menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Putusan mengenai pokok perkara merupakan kewenangan lembaga peradilan. Upaya hukum terhadap putusan harus dibedakan dengan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim. 

"Apabila pihak yang berperkara tidak menerima putusan, hukum menyediakan mekanisme upaya hukum sesuai jenis perkara dan persyaratannya, seperti banding, kasasi, dan dalam kondisi tertentu peninjauan kembali," ujarnya. (Redaksi)