Korban Pengeroyokan di Perumahan Regency SP3 Cabut Laporan
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Setelah berproses hukum sekian lama, korban pengeroyokan di Perumahan Regency Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana mengajukan permohonan pencabutan laporan ke Reskrim Polres Mimika. 

Padahal polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Bahkan satu tersangka berinisial ST yang berprofesi sebagai pengacara telah tahap 1.

"Dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan. Dari pihak pelapor dan terlapor ada kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, Sabtu (19/10/2024).

Kata Fajar, sekitar seminggu lalu terjadi pertemuan antar kedua belah pihak yang membuahkan kesepakatan berupa ganti rugi. 

"Kesepakatan ada tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pelapor yang sepertinya bisa dipenuhi oleh terlapor. Tetapi nominalnya kami tidak tahu berapa," katanya.

Pengeroyokan itu terjadi 13 Juli lalu akibat salah tangkap. Korbannya tiga orang, MU, JWU dan FBH. 

Pengakuan MU, saat dianiaya tangannya diborgol. Bahkan salah satu korban sempat ditodong pistol. 

"Terlapor masih kami tahan dan belum kami keluarkan karena kami belum gelar perkara kaitan hal tersebut," lanjut Fajar. (Eka)