KPK Bertemu Anggota DPRK Mimika Bahas Pencegahan Korupsi
Papua60detik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V Rapat Koordinasi (Rakor) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (12/2/2025).
Rakor ini membahas peran DPR dalam pencegahan korupsi dan menyamakan persepsi mengenai pengawasan serta mencegah anggota dewan terlibat praktik korupsi.
Baca Juga: Pemkab Mimika Berlakukan WFH Setiap Jumat
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi, menekankan bahwa DPR memiliki peran kunci dalam mencegah korupsi. Bukan hanya sebagai pengawas eksekutif, tetapi juga dalam menjalankan tugas legislasi.
“KPK lebih mengutamakan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan supervisi. Harapannya, dengan pemahaman yang baik, para anggota DPRK tidak terjerumus ke dalam kasus pemerasan, gratifikasi atau suap,” jelas Imam.
KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap tindak korupsi bukan hanya tugas lembaga hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan DPRD sebagai wakil rakyat.
“Kalau ada indikasi korupsi, baik DPRD maupun masyarakat bisa melaporkan langsung ke pihak berwenang,” tambah Imam.
Ia mengingatkan beberapa titik rawan korupsi dalam fungsi legislatif, seperti saat pengesahan anggaran, penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir), reses dan pembentukan peraturan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran KPK Wilayah V yang memberikan edukasi mengenai bahaya dan modus-modus tindak pidana korupsi. Ini sangat bermanfaat agar para anggota DPRK Mimika memahami batasan kewenangan mereka dan menghindari praktik-praktik yang bisa menyeret mereka ke dalam masalah hukum,” ujar Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar..
Ia berharap Rakor seperti ini diadakan secara rutin agar anggota DPRK Mimika semakin sadar akan tanggung jawabnya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kami berharap semua teman-teman dewan dapat memahami fungsinya agar terhindar dari jeratan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Kalau bisa, kegiatan ini diadakan dua kali dalam setahun,” pungkasnya. (Faris)