KPP Pratama Timika Peringkat Kedua Penerimaan Terbesar DJP Kanwil Papua, Papua Barat dan Maluku
Papua60detik - Realisasi penerimaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika di tahun 2020 mencapai 102,01 persen atau Rp3,16 triliun dari target Rp3,10 triliun.
Setoran penerimaan ini didominasi PPh Pasal 21 dan PBB. Penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp1,64 triliun, PBB Rp909 miliar. Sedangkan PPN Rp302 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp86 miliar, PPh lainnya yakni PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final sebesar Rp220 miliar.
Meski menurun dibandingkan tahun 2019 yang realisasinya mencapa Rp3,41 triliun, namun capaian ini menempatkan KPP Pratama pada peringkat kedua penerimaan terbesar dari tujuh KPP Pratama yang ada di lingungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papua, Papua Barat dan Maluku.
“Namun dari sisi pertumbuhan kita hanya ada di posisi keempat. Pertumbuhan kita minus, jadi nominal rupiah yang kita kumpulkan kan turun dibanding tahun 2019,” kata Kepala KPP Pratama Timika, Tirta saat ditemui, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan, sebelumnya KPP Pratama diberi target Rp4,2 triliun, namun dalam perjalananya mengalami penyesuian karena pandemi covid-19 sehingga diturunkan menjadi Rp3,10.
Seluruh penerimaan ini kemudian akan dikumpulkan ke KPPN untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan dikembalikan ke daerah melalui bagi hasil.
Berapa yang akan kembali, Tirta mengatakan, tidak mengetahuinya karena pembagiannya ditentukan langsung oleh Kemenkeu.
Di masa pandemi, misi DJP bukan hanya mengumpulkan penerimaan saja, tetapi juga membantu menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan insentif perpajakan.
Sayangnya, kata Tirta, program ini belum begitu dimanfaatkan dengan baik oleh Wajib Pajak (WP).
KPP Pratama Timika mencatat baru 340 WP yang memanfaatkan fasilitas ini. 130 WP memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, 123 WP UMKM memanfaatkan PPh Final PP-23 ditanggung pemerintah, 42 WP memanfaatkan Pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 sebanyak 26 WP, pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 sebanyak 15 WP dan permohonan proses restitusi PPN dipercepat sebanyak 8 WP.
“Nilai realisasi insentif pajak yang dilaporkan oleh WP PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp27,14 miliar, pengurangan PPh pasal 25 sebesar Rp1,61 miliar, PPh Pasal 23 dibebaskan sebesar Rp380 juta dan pengembalian PPN dipercepat sebesar Rp12,81 miliar,” jelas Tirta. (Anti Patabang)