KPU Masih Layani Warga yang Ingin Pindah Tempat Memilih
Papua60detik - Jelang pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah bisa pindah tempat memilih?
Sekretaris KPU Mimika, Ronny Toisuta menjawab, pindah tempat memilih tidak masalah walaupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Soal pindah tempat memilih, mungkin karena faktor pekerjaan atau mungkin tiba-tiba tempat tinggalnya pindah dan segala macam, itu tetap kita layani. Namun, kalau untuk sampai masalah teknis kenapa mereka sampai pindah tempat memilih itu, kan, kembali ke si perseorangan," ujar Ronny saat ditemui di KPU Mimika, Jumat (12/01/2024).
Bahkan, bagi masyarakat yang pada hari H atau mau dekat hari H, pindah tempat memilih akan tetap dilayani.
"Kalau untuk pindah memilih saja, tentu akan kita layani. Namun, jangan pikir nanti surat suaranya bertambah, tidak. Karena untuk surat suara sudah ditentukan susuai DPT yang sudah ditetapkan," kata Ronny.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendapat kelebihan dua persen surat suara. Menurut Ronny, surat suara dua persen itu, akan digunakan untuk melayani masyarakat yang memutuskan untuk pindah memilih.
"Jadi, dua persen itu digunakan untuk hal-hal seperti itu. Untuk teman-teman yang baru pas di hari H pun pindah, tinggal tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) walaupun dia tidak terdaftar di situ dan ingin memilih presiden saja, itu bisa. Kecuali untuk memilih DPR Kabupaten, tentu tidak bisa karena beda Daerah Pemilihan (Dapil)," lanjutnya.
Mengenai surat suara dua persen yang tidak terpakai akan dikembalikan dengan sampul tidak sah demikian juga dengan surat yang tidak terpakai.
"Semua harus dikasih kembali, sebagai laporan. Jadi, begitulah mekanismenya," tutup Ronny. (Martha)