KPU: Sistem Noken Tak Berlaku di Mimika
Papua60detik - Untuk mencegah praktik sistem noken pada Pilkada tanggal 27 November mendatang, KPU Mimika bakal turun sosialisasi ke masyarakat di beberapa lokasi.
"Kami akan turun langsung, ke Kwamki Narama, Jayanti, SP 12 yang merupakan basis masyarakat gunung," ujar Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, saat konferensi pers, Jumat (28/06/2024).
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Namun sistem noken masih saja terjadi, misalnya di Pemilu 2019 lalu. Diduga dipengaruhi oleh masyarakat dari luar Timika. Dete menyebut bahwa masyarakat Timika paham apa itu pemilihan, yaitu datang ke TPS, mengambil kertas suara, lalu mencoblos.
Dete mengatakan, KPU akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala kampung untuk mengingatkan masyarakat agar memilih kepala daerah dengan sistem masing-masing satu suara.
"Kita mengajak masyarakat agar memilih dengan hati nurani. Dan harus diingat, satu orang satu suara," tegasnya.
Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, KPU berkomitmen untuk memutus dan menghindari terjadinya praktik sistem noken pada Pilkada tahun ini.
"Praktik ini termasuk pelanggaran. Jika ada pelanggaran tersebut, sesuai rekomendasi dari Bawaslu, Pilkada di daerah akan mendapatkan konsekuensi serius,” pungkasnya. (Martha)