Lakukan Pelanggaran Berat, AKP R Dipecat
Papua60detik – Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel Polda Papua AKP R yang terbukti melakukan pelanggaran, Senin (17/7/2023).
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia, karena anggota polisi yang melaksanakan upacara tidak hadir.
AKP R dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena itu menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dan satu anggota polisi atas nama Diego Rumaropen meninggal dunia.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l, serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.
Wakapolda mengatakan upacara itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Tidak hanya memberikan hukuman namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi. Pelaksanaan upacara ini tentunya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan, dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan,” ucap Wakapolda dalam rilis Humas Polda Papua.
Upacara PTDH, katanya.sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar anggota Polri menjadi pribadi lebih baik dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menjadi anggota Polri yang dapat mengintrospeksi diri masing-masing. Apabila kita bisa mengintrospeksi diri saya yakin kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya. (Burhan)