Lemasko Tolak Perpanjangan AMDAL, Ini Respon PT Freeport

- Papua60Detik

Vice President Corporate Communications PTFI, Riza Pratama. Foto: Dok/ Papua60detik
Vice President Corporate Communications PTFI, Riza Pratama. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) merespon sikap Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang menyatakan menolak perpanjangan AMDAL perusahaan tambang tersebut.

Vice President Corporate Communications PTFI, Riza Pratama mengatakan PTFI telah menjalani proses penyusunan dokumen perpanjangan AMDAL melalui beberapa tahapan yang dilakukan bersama pemerintah dan masyarakat sejak pertengahan tahun  2020.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PTFI mempersiapkan AMDAL bersama  pemerintah, masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan hidup LSM dan bersama masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses penyusunan AMDAL. 

Proses pelibatan masyarakat ini, kata Riza dilakukan melalui pengumuman rencana usaha atau kegiatan dan dalam bentuk konsultasi publik. 

"Dalam proses penyusunan AMDAL, PTFI telah melakukan sosialisasi tatap muka bersama masyarakat melalui dua kali tahapan konsultasi publik," kata Riza, Rabu (2/11/2022).

Ia menyebut, konsultasi publik tahap 1 dilakukan pada Juli tahun 2020 bersama masyarakat yang berdomisili di 3 Desa dataran tinggi, dan di  5 desa DASKAM dataran rendah, yakni daerah Aliran Sungai Kamora, Ajkwa, Minajerwi dan Mawati. 

Dilanjutkan dengan konsultasi tahap 2 yang dilaksanakan di Hotel Horison dan Hotel Grand Mozza, Timika, pada bulan Agustus 2020, dihadiri oleh perwakilan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terdampak, organisasi kemasyarakatan LEMASA dan LEMASKO, YPMAK, pemerintah daerah, LSM lokal dan internasional, serta masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan AMDAL.

"Kami optimis, AMDAL 2020 yang kami siapkan dengan melibatkan masyarakat, dapat menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area operasi perusahaan. Dalam penerapannya di kemudian hari, kami pun akan senantiasa melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK sebagai kementerian teknis yang melakukan pendampingan dan pengawasan penerapan AMDAL 2020 ini,” kata Riza.

Sementara Lemasko berpendapat, tak mengetahui isi AMDAL yang disodorkan Manajemen PTFI.

Ketua Lemasko, Gerry Okoare menyebut cara seperti itu dengan istilah, 'ditodong' dan 'dikadalin' PTFI.

"Ini kan penyakit (cara yang dipakai) dulu kepada orang-orang tua yang tidak mengerti, jam 6 sore disuruh tanda tangan di Nawaripi. Sama lagi seperti ini. Jadi model lama orang baru. Nah ini yang terjadi ini," ungkap Gerry kepada wartawan.

Padahal isi AMDAL itu bakal menentukan hidup Suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di Kabupaten Mimika pada masa-masa mendatang.

"Soal AMDAL, sabar dulu, kita belum bicara. Kami tidak mau. Kami tolak," kata Gerry. (Burhan)




Bagikan :