Lestarikan Satwa Dilindungi Papua, Ini Yang Dilakukan PT Freeport
Kamis, 16 Maret 2023 - 16:24 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Melestarikan satwa dilindungi Papua bukan hal baru bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sejak 15 tahun lalu, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Mimika ini telah aktif melepasliarkan satwa dilindungi.
Dalam kurun waktu itu, PTFI berhasil mengembalikan sedikitnya 51 ribu satwa dilindungi ke habitat alamiahnya.
"Kami beroperasi di Papua yang sangat kaya dengan keanekaragaman hayati dan kami punya policy (kebijakan) untuk mendukung upaya-upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Papua," kata VP Environmental PTFI, Gesang Setyadi pada pelepasliaran satwa dalam rangka peringatan Hari Rimbawan di Kuala Kencana, Rabu (15/3/2023).
Pada upaya itu, PTFI membangun kandang transit di MP 21. Satwa liar yang diserahkan warga atau hasil sitaan akan dihabituasi di kandang transit ini sebelum dilepasliarkan.
Tidak sendiri, PTFI bekerja sama dengan Balai Besar KSDA Papua, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika dan beberapa instansi lainnya.
Dari sisi internal, PTFI bahkan memasukkan klausul khusus di dalam Pedoman Hubungan Industrial (PHI) yang melarang karyawannya memelihara satwa liar. Sanksi aturan ini bisa sampai ke pemecatan.
"Peraturannya efektif. Kita jarang sekali melihat karyawan yang memelihara satwa yang dilindungi," katanya.
Selama pengalaman panjang 15 tahun dalam upaya melindungi satwa liar, PTFI paling banyak melepasliarkan kura-kura moncong babi atau labi-labi. Satwa endemik Papua ini diselundupkan ke Hongkong.
Labi-labi yang masih kecil dibawa ke Hongkong. Di sana dipelihara sementara waktu sebelum dijadikan sajian di sejumlah restoran.
"Kita pernah memulangkan ribuan ekor labi-labi dari Hongkong ke Mimika untuk kita lepaskan di taman Nasional Lorentz," kata Gesang.
Rabu (15/3/2023), PTFI bersama Rimbawan Timika melepasliarkan Nuri Kelam (Psedeus Puscata) 3 ekor, Kesturi Kepala Hitam (Lorius Lory) 15 ekor, Julang Irian (Rhyticeros Plicatus) 1 ekor dan seekor Ular Tanah (Stegonotus Sp).
Puluhan satwa dilindungi ini sebagian diserahkan sukarela oleh warga, sebagian lagi hasil sitaan. Dirawat di kandang transit PTFI sebelum dilepasliarkan,
“Perilaku satwa sudah kami pantau dengan saksama, dan kami nyatakan siap dilepasliarkan. Selain itu, semua satwa juga menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Bambang H Lakuy. (Burhan)