Lewat Restorative Justice, Tersangka Konflik Kwamki Narama Dibebaskan
Papua60detik - Polres Mimika membebaskan sejumlah tersangka kasus perang antar kelompok di Kwamki Narama, Kamis (26/2/2026).
Prosesi pembebasan itu dipimpin Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Kapolres Mimika, AKBP Billy serta disaksikan keluarga para tersangka dan tokoh masyarakat.
Langkah pembebasan ini ditempuh melalui pendekatan restorative justice berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Puncak dengan pertimbangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebelumnya, 21 dari total 30 tahanan telah lebih dahulu dilepaskan.
Kapolda Papua Tengah mengungkapkan bahwa persoalan konflik di Kwamki telah berulang selama bertahun-tahun. Ia bahkan pernah menangani situasi serupa saat menjabat Kapolres Mimika 12 tahun lalu.
“Hari ini saya kembali sebagai Kapolda menghadapi persoalan yang sama. Dulu di Kwamki Lama kita selesaikan dengan cara halus dan perjanjian damai. Sekarang kita pakai pendekatan restorative justice demi kamtibmas,” ujarnya.
Ia menegaskan pembebasan ini untuk mendorong masyarakat meninggalkan konflik agar bisa membangun sumber daya manusia di Kwamki Narama.
“Mari kita bergandeng tangan mengelola kekayaan daerah ini, jangan lagi dihalangi oleh perang,” katanya.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyebut pembebasan para tersangka merupakan inisiatif Polda Papua Tengah bersama pemerintah daerah.
“Seharusnya masa tahanan lebih lama, tetapi demi keamanan dan ketertiban mereka dibebaskan lebih cepat. Yang keluar hari ini harus menjadi duta damai di Kwamki Narama,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat mengubah energi konflik menjadi kekuatan positif. Pemerintah daerah, kata dia, akan mendorong program pembangunan, termasuk rencana festival budaya perang sebagai wisata, pembentukan koperasi merah putih, serta pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program ekonomi.
“Kwamki Narama adalah tempat burung Cenderawasih bernyanyi. Bicara damai, bukan lagi bicara perang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal mengingatkan para mantan tersangka menjaga keamanan dan tidak mengulangi konflik.
“Kalian sekarang yang harus jaga Kwamki Narama. Buang budaya yang tidak baik, buka pikiran, dan lakukan hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Pembebasan ini diharapkan menjadi titik awal rekonsiliasi dan komitmen bersama untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan di Kwamki Narama. (Eka)