Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ilustrasi palu sidang
Ilustrasi palu sidang

Papua60detik - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, Enembe juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Lukas Enembe hadir menggunakan kursi roda. Meski demikian, ia tetap mengikuti proses persidangam hingga selesai.

Dalam sidang putusan itu, Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang juga disiarkan secara langsung.

Tak hanya itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. (Amma)