Masuk Indonesia Belanja Sembako, 9 WNA Asal PNG Dideportasi

- Papua60Detik

9 WNA ditahanan kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik
9 WNA ditahanan kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 9 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini ditangkap oleh petugas Imigrasi Merauke pada Senin (12/6/2023) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dideportasi hari ini, Jumat (23/6/2023).

PLT Kepala Imigrasi Kelas II TPI Merauke Alberthus Fenat mengatakan  9 WNA asal PNG itu  melanggar pasal 71 huruf B atau pasal 113 Undang- Undang Kemimigrasian. 

“Ke-9 warga PNG itu akan dipulangkan ke PNG melalui PLBN Sota. Mereka ditangkap setelah berada dua hari di Merauke dan ditangkap saat akan balik ke PNG," ujar Albert.

Mereka ditangkap di Jalan Raya Mandala. Setelah dimintai keterangan, mereka tidak dilengkapi dokumen dan tidak melewati pemeriksaan keimigrasian masuk ke wilayah Indonesia. 9 WNA itu masuk Indonesia melalui jalur laut di wilayah Pantai Lampu Satu.

“Kami berharap dari Pemerintah  PNG memberikan edukasi kepada warganya di wilayah perbatasan," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai. (Ami)




Bagikan :