Menanti Kepastian Sengketa Pilkada Mimika
Papua60detik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika kini ini menanti hasil sidang pendahuluan terkait perselisihan hasil Pilkada 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menyatakan bahwa seluruh tahapan sidang pendahuluan telah dijalani dan kini tinggal menunggu pengumuman dari MK.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Yah semua telah kita lalui, saat ini kita menunggu pengumuman dari MK terkait hasil sidang pendahuluan," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2025).
Tahapan sidang sebelumnya mencakup pembacaan pokok permohonan oleh pemohon, penyampaian keterangan dari termohon, serta penyampaian keterangan pihak terkait, termasuk Bawaslu Mimika.
Jika MK memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang, maka KPU Mimika akan segera menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih sesuai hasil Pilkada 2024. Namun, apabila sidang berlanjut, maka tahapan berikutnya akan memasuki sidang pembuktian.
"Kita tunggu saja pengumumannya, kalau sidang tidak lanjut kita plenokan pasangan terpilih, kalau sidang lanjut yah masuk pada sidang pembuktian," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Mimika menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) meraih suara terbanyak pada Pilkada Mimika 2024. Dua Paslon lain nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) dan nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) kemudian mengajukan gugatan ke MK.
Update terbaru, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, putusan gugur tidaknya suatu perkara sengketa Pilkada 2024 akan dibacakan pada 4 sampai 5 Februari 2025.
Pembacaan putusan ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu 11 sampai 13 Februari 2025. (Faris)