MK Tolak Gugatan Pemohon, Elvis-Naftali Sah Sebagai Bupati & Wakil Bupati Puncak
Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin, (24/2/2025)
Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin, (24/2/2025)

Papua60detik – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam putusannya menolak seluruh gugatan pemohon pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada sidang yang digelar pada Senin, (24/2/2025). Putusan ini dibacakan Hakim MK, Arief Hidayat, 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon yaitu Paslon nomor urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan esepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan calon Elvis-Naftali meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara. Sementara Paslon urut 2 Alus Uk Murib-Menas Mayau 28.668 suara. Paslon urut 3 Pelinus Balinal-Bener Kuluaa  18.107 suara. Palon nomor urut 4: Peniel Wakel-Saulinus Murib 59.291 suara.

Pemohon lalu mengajukan gugatan atas dugaan KPU Kabupaten Puncak selaku termohon melakukan kekeliruan dalam penghitungan suara.

Dengan putusan ini, pasangan Elvis-Naftali dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Puncak. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. (Faris)